Produsen Oli Otomotif Keberatan Waijib SNI, Sebut Kemahalan
Produsen Oli Otomotif Keberatan Waijib SNI, Sebut Kemahalan - Distributor pelumas kendaraan Top1, Topindo Atlas Asia Top1, mengungkap alasan menolak tunduk pada aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Penolakan itu dikatakan dilandasi faktor biaya.
Biaya untuk memperoleh sertifikat SNI per satu produk dianggap tidak masuk akal dengan hitung-hitungan bisnis perusahaan. Perkiraan biaya satu produk yang dijual atau dimaksud per Stock Keeping Unit (SKU) sebesar Rp200 juta-an, sementara Top1 punya 30 jenis SKU.
Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) yang membawahi 125 merek pelumas impor, di antaranya Top1, BM1, Mobil1, Aral, United Oil, Liger, STP, Total Oil, Chevron, sempat menjabarkan biaya proses sertifikasi SNI.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikat senilai Rp10 juta, biaya audit pabrik per tahun Rp35 juta - Rp100 juta, biaya sertifikat lain Rp5 juta, biaya tes serta evaluasi Rp20 juta, dan biaya akomodasi per orang untuk audit pabrik Rp10 juta- Rp100 juta.
Total biaya atau anggaran yang harus disiapkan masing-masing produsen dikatakan dapat mencapai Rp80 juta - Rp235 juta per tahun per SKU. Biaya ini belum termasuk engine performance test, surveillance test, re-test, re-audit, serta pajak.
"Kalau kali Rp200 juta kalian bisa bayangkan kepada siapa kami akan membebankan harga itu," kata Brand Activation and Public Relations Manager Topindo Atlas Asia Top1 Akmeilani di Jakarta, Senin (26/2).
Akmeilani mengatakan pihaknya dengan produsen pelumas impor lain anggota Perdippi menentang regulasi wajib SNI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Regulasi itu telah diterbitkan pada 10 September 2018 dan bakal berlaku pada 10 September 2019.
Salah satu upaya penolakan yang sudah dilakukan Perdippi yakni melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelum diwajibkan SNI, regulasi yang digunakan untuk standar kualitas pelumas di dalam negeri adalah Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998.
Akmeilani menyampaikan, dibanding aturan SNI, biaya pada regulasi NPT disebut lebih masuk akal. Biaya NPT dikatakan hanya Rp5 juta per SKU dengan masa berlaku hingga empat tahun.
Keberatan lain yang diungkap terkait lokasi pabrik Top1 yang berada di Amerika Serikat. Dalam aturan wajib SNI, pabrik itu harus diaudit oleh pemerintah sebagai bagian proses sertifikasi SNI. Menurut Akmeilani, pihaknya keberatan tersebut karena biaya audit ditanggung produsen.
"Ada biaya audit, tergantung dari mana negara berasal. Kalo Indonesia sekian, Asia sekian, Eropa sekian, semakin jauh pasti semakin tinggi. Misal dari anggota asosiasi, Total yang produksinya itu ada di Swiss, Perancis, kalau tidak salah ada di tiga negara. Kalau harus didatengin tiga-tiganya biaya besar juga. Kami produsen harus membiayai dari uang saku dan akomodasi," katanya.
Ia menambahkan kini 'panitia' yang menjadi Lembaga Sertifikasi Produk atau LS Pro juga belum dibentuk. Dikatakan besar kemungkinan antara Sucovindo dan Badan Sertifikasi Industri (BSI) di bawah Kemenperin yang menjadi LS Pro.
Masing-masing badan sertifikasi, lanjut Akmeilani punya rincian biaya berbeda. Selain itu kini lembaga tersebut belum punya laboratorium 'unit kerja' sebagai salah satu syarat untuk pengujian pelumas agar sah menjadi SNI.
"Masing-masing punya harga sendiri. Dalam SNI juga harus ada uji kerja, nah mereka panitia SNI belum ada mesinnya. Panitia belum bisa menyediakan lab untuk uji kerja itu," kata Akmeilani.
Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian
Thanks for reading & have a nice day
Baca Juga : Bos Apple Jawab Soal Mahalnya Produk Mereka
No comments