DKPP Akan Periksa KPU dan Bawaslu Dalam Gugatan Oso
DKPP Akan Periksa KPU dan Bawaslu Dalam Gugatan Oso - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan pengadu Osman Sapta Odang (Oso). Teradu adalah semua pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Seketariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar," kata Plh Kepala Biro Administrasi DKPP, Dini Yamashita di kantornya, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.
Laporan Osama Sapta Odang tercatat dengan nomor 21-PKE-DKPP/I/2019 atas nama Herman Kadir dan Dodi S. Abdulkadir yang menjadi kuasa hukum Oesman Sapta.
"Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik," ucapnya.
Selain itu DKPP juga akan menyidangkan pengadu perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2019 atas nama Dorel Almir dan Eep Supandi. Keduanya merupakan kuasa hukum dari bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang melaporkan ketua serta semua anggota Bawaslu RI sebagai pihak teradu yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edrward Siregar.
Kedua perkara ini berkaitan dengan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Rencananya, sidang dari kedua perkara ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan," katanya. (mus)
Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian
Thanks for reading & have a nice day
No comments