Breaking News

BPN Habis habisan Bela Ketum PA 212 yang Jadi Tersangka

BPN Habis habisan Bela Ketum PA 212 yang Jadi Tersangka

BPN Habis habisan Bela Ketum PA 212 yang Jadi TersangkaKetum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif tampaknya tak akan menghadapi kasus hukumnya sendirian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siap all out membela Slamet yang kini jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Informasi mengenai status tersangka Slamet Ma'arif ini awalnya diketahui setelah beredar surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polres Surakarta. Dalam surat itu, Slamet sudah menyandang status tersangka. Pasal yang disangkakan untuk Slamet adalah pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan mengenai pemanggilan tersebut. Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2) lusa.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi Awakpedia88, Minggu (10/2/2019).

Lokasi pemeriksaan di Polda Jateng ini dipilih berdasarkan pertimbangan keamanan. Kendati demikian, penyidik yang akan memeriksa Slamet tetap dari Polres Surakarta.

Terkait kasus tersebut, Slamet Ma'arif mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dia pun khawatir jika rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujar Slamet.

Slamet pun mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah elite politik. Salah satunya muncul dari Waketum Gerindra Fadli Zon yang menduga kasus Slamet sebagai upaya pembungkaman terhadap oposisi. Dia menyebut tokoh-tokoh yang ada di BPN Prabowo seolah-olah menjadi target.

Fadli menegaskan BPN siap membela Slamet secara maksimal. Sebab, bagi Fadli, kasus tersebut terkesan dibuat-buat.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja, karena menurut saya ini tidak perlu. Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf) tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Tak hanya dari BPN, bantuan hukum juga datang dari PKS. Presiden PKS Sohibul Iman siap mengutus pengacara dari PKS untuk membela Slamet.

"PKS akan melakukan bantuan hukum dan akan mengutus lawyer kami, baik yang sudah tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi maupun lawyer yang belum bergabung. Kami ingin memberikan pembelaan yang maksimal terhadap Ketua Umum PA 212," kata Presiden PKS Sohibul Iman seusai flash mob di Perlimaan Gorontalo, Senin (11/2/2019) sore.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerinda Ahmad Muzani menilai ada upaya penggerusan terhadap kubu BPN Prabowo-Sandi yang sudah mulai terang-terangan. Muzani menyebut hukum tidak ditegakkan secara adil sebab laporan yang dibuat oleh pihaknya kerap kali tak ditindaklanjuti.

"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu per satu," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman. Dia menilai penetapan tersangka Slamet Ma'arif janggal.

"Penetapan (tersangka) Ustaz Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu," tutur juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, Senin (11/2/2019).

Dukungan juga datang dari rekan seperjuangan Slamet di PA 212. Organisasi yang menghimpun alumni aksi 212 itu meminta hukum tidak ditegakkan secara serampangan.

"Harapan kami agar aparatur pemerintahan tidak tebang pilih, khususnya Bawaslu, tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional, dan mandiri. Karena tugas Bawaslu justru utamanya jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran pada pelanggaran-pelanggaran. Serta melakukan penegakan hukum yang dicari-cari terhadap oposan," kata Damai kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Sementara itu, Ketua GNPF-U, Yusuf Martak, menyebut Slamet seolah-olah menjadi target dari pihak-pihak yang tak sejalan. 
Yusuf menyebut kasus yang menjerat Slamet sebagai bentuk kriminalisasi. Kasus ini juga, sambung Yusuf, memperlihatkan kepanikan dari kelompok tertentu.

"Ya, kalau sudah bentuknya semacam target, berarti tidak beda kriminalisasi namanya kan. Jadi kenapa harus ada arti kata seluruhnya prosesnya dipercepat, semuanya dipercepat, targetnya dipercepat, dari saksi tersangka dipercepat. Nah, ini ada apa? Terlihat sekali kepanikan itu. Ini kan anak bangsa juga, warga negara juga. Apakah warga negara sudah selevel Ustaz Slamet ini dianggap bukan warga negara kelas satu? Kelasnya sudah diturunkan menjadi warga negara nomor dua? Nggak ngerti saya," kata Yusuf saat dihubungi, Senin, (11/2/2019).

Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian

Thanks for reading & have a nice day

No comments