Eks Aktivis Minta DPR Surati Jokowi Tuntaskan Kasus HAM 98
Eks Aktivis Minta DPR Surati Jokowi Tuntaskan Kasus HAM 98 - Presiden Joko Widodo menanggapi bebasnya Basuki Tjahja Purnama atau BTP yang dijadwalkan bebas penuh.
Presiden menyatakan wajar Basuki bebas karena telah menyelesaikan masa hukumannya. Meski demikian presiden belum berencana menemui Basuki pasca kebebasannya
Mantan aktivis yang kini anggota DPR Komisi XI fraksi PKB Faisol Reza mengajukan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Isi surat yakni meminta Bamsoet untuk menyurati Presiden Joko Widodo agar menjalankan rekomendasi DPR tahun 2009 terkait penyelesaian penculikan aktivis medio 1997-1998.
"Saya memohon Bapak Ketua DPR untuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya untuk melaksanakan 4 rekomendasi DPR tahun 2009," tulis Faisol dalam surat.
Faisol mengakui dirinya memang mengirim surat tersebut pada hari ini, Kamis (24/1). Intisari surat yakni permohonan menindaklanjuti rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998.
"Itu benar saya kirim," tutur Faisol saat dihubungi CNNIndonesia Kamis (24/1).
Dalam surat, Faisol menjelaskan proses penyelesaian penculikan aktivis yang mandek. Dia mengatakan bahwa Komnas HAM telah selesai menyelidiki kasus tersebut pada 2006. Hasil penyelidikan yakni Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa.
Komnas HAM, lanjutnya, juga menyatakan telah terjadi tindak kejahatan HAM. Bentuknya berupa perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiyaan terhadap 24 orang yang diduga dilakukan oleh 27 orang. Kala itu, Komnas HAM sudah mengirim hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung, DPR, dan Presiden.
Setelah itu, DPR menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus pada 27 Februari 2007. Ketua pansus adalah Panda Nababan yang kemudian digantikan oleh Effendi Simbolon.
Kemudian, pada sidang paripurna 28 September 2009, DPR secara aklamasi menyepakati rekomendasi hasil kerja pansus. Rekomendasi itu diuraikan kembali oleh Faisol dalam surat.
1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;
2. Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Lihat juga: Prabowo Jenguk Ibu Korban Tragedi Trisakti 1998
Namun, kata Faisol dalam surat, sudah 10 tahun presiden dan pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut. Tidak ada satu pun dari empat rekomendasi dari DPR yang direalisasikan oleh pemerintah meski sudah berganti rezim.
Atas dasar itulah Faisol mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, Bamsoet harus menagih tindak lanjut dari pemerintah demi kehormatan dan kewibawaan DPR.
"Saya khawatir, bila DPR tidak melaukannya, kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan yang terhormat ini akan semakin menipis," tulis Faisol dalam surat.
Diketahui, Faisol termasuk salah satu aktivis yang diculik medio 1997-1998 silam. Dia ditangkap bersama dengan Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluya Djati, Pius Lustrilanang dan beberapa orang lainnya. Mujur, Faisol dilepaskan. Ada beberapa orang lain yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian
Thanks for reading & have a nice day
Baca Juga : Bebasnya Ahok Kembali Sorot UU Penodaan Agama
No comments